Terungkap! Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith Ngaku Dipaksa Membuat BAP

ERA.id - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar.

Dalam persidangan, Ardiansyah sebagai korban, tidak mau memperpanjang perkara sejak menandatangani perjanjian damai dengan pihak Habib Bahar satu tahun setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

"Saya tidak mau memperpanjang perkara antara saya dan Habib, apalagi kami sudah membuat perjanjian perdamaian," ungkap Ardiansyah dalam sidang ketiga kasus Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, selasa (27/4/2021).

Terkait pertanyaan mengenai surat perdamaian. Andriansyah mengaku membuat surat perdamaian itu tanpa ada paksaan sekalipun dari pihak manapun.

"Tidak (ada paksaan) ini kemauan sendiri," tutur Andriansyah.

Dia juga mengatakan kalau perdamaian yang terjalin itu diketahui oleh keluarganya yaitu orang tua dan kaka Ardiansyah.

Ardiansyah juga mengungkapkan pascadamai, dirinya mengaku ada pihak dari aparat yang mendesaknya untuk membuat BAP soal penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar kepadanya.

"Setelah ada perdamaian, saat saya sedang bekeja, saya dibawa ke Kantor Polisi di kawasan Setiabudi, Jakarta. Di sana saya didesak membuat BAP oleh salah seorang diantara, kalau dari ciri-ciri saat itu dia tidak menggunakan seragam polisi, dia iming-iming saya sebuah rumah dan pekerjaan jika saya membuat laporan, padahal saya sudah bekerja," ungkap Ardiansyah.

Untuk itu selama proses hukum berlangsung dirinya memilih untuk tidak bicara, selain itu Ardiansyah juga mengatakan kalau dia tidak membenci Habib Bahar, malah saat ini dirinya mengaku sangat mencintai sosok Habib Bahar sebagai inspirator dan pembimbing yang baik.