Komisi III DPR Minta Polisi Segera Umumkan Status Hukum Munarman

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid meminta pihak kepolisian segera mengumumkan status perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan  Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Dia mengatakan, semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum.

"Harapan kami, agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya. Semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum atau equality before the law," kata Munarman kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Jazilul mengaku mendukung langkah polisi dalam memberantas dan mencegah terhadap gerakan terorisme. Dia juga menyakini pihak kepolisian sudah memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan penangkapan terhadap Munarman.

"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," kata Jazilul.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, komisi hukum akan terus mengikuti kasus yang menjerat pengacara mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab tersebut. 

Terkait aksi Tim Densus 88 yang melakukan penangkapan terhadap Munarman, Arsul mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh. Sebab masih menunggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan di kepolisian saat ini. 

"Kami di Komisi III DPR RI akan mengikuti kasus Munarman ini secara seksama. Soal upaya paksa berupa penangkapan yg dilakukan oleh Densus 88 Polri tentu tidak bisa kita nilai pada saat ini, kita tunggu dulu," kata Arsul.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, Munarman juga bisa menguji tindakan polisi melalui ranah praperadilan atas kasus yang menjeratnya saat ini. 

"Namun yang jelas, Munarman sebagai subyek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui praperadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada pukul 15.00 WIB, Selasa (27/4/2021).

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Tim Densus 88 Polri juga menemukan bahan baku peledak saat melakukan penggeledahan di bekas markas ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa.