Diseret Tanpa Alas Kaki dan Mata Ditutup, Kuasa Hukum Munarman: Abaikan HAM dan Langgar KUHAP
ERA.id - Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar memprotes tindakan polisi saat melakukan penangkapan terhadap kliennya. Dia menyebut, tindakan Tim Desnsus 88 melanggar hak asasi manusia (HAM).
Padahal, kata Aziz, apabila Munarman mendapat panggilan pun akan datang secara suka rela ke kantor polisi.
"Kita sangat sesalkan karena beliau (Munarman) apabila dipanggil patut saja pasti akan datang. Kemudian (pihak kepolisian) mengabaikan HAM, karena (Munarman) diseret-seret, tidak mengenakan alas kaki, diabaikan protokol kesehatan karena tidak memakai masker, dan tidak didampingi kuasa hukum," ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Diketahui, pada saat penangkapan Munarman di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pihak kepolisian tidak memberi kesempatan Munarman menggunakan alas kaki maupun masker. Setibanya di Polda Metro Jaya, Munarman juga terlihat ditutup matanya menggunakan kain berwarna hitam.
Menurut Aziz, tindakan polisi itu sama seperti menyeret paksa dan itu melanggar pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Di samping itu, Aziz juga protes karena pada saat penangkapan, Munarman tidak didampingi kuasa hukum. Bahkan hingga saat ini, kuasa hukum masih belum bisa berkomunikasi dengan Munarman.
"Belum (berkomunikasi dengan Munarman). Makanya ini saya permasalahan, dia tidak bisa didampingi kuasa hukum, padahal ancaman hukumannya saya baca itu di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHAP pasal 54, 55, dan 56," kata Aziz.
Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada pukul 15.00 WIB, Selasa (27/4/2021).
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Tim Densus 88 Polri juga menemukan bahan baku peledak saat melakukan penggeledahan di bekas markas ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada hari yang sama.