Alat Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Diamankan
ERA.id - Sebanyak lima orang turut diamankan pihak kepolisian dalam penggeledahan lokasi pemeriksaan rapid antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (27/4).
Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi mengatakan, lima orang yang diamankan dan telah dimintai keterangan adalah petugas di pelayanan rapid antigen bandara.
"Kurang lebih sudah lima orang yang kita mintai keterangan yakni saksi dan petugas medis yang ada di bandara," kata Hadi, Rabu (28/4/2021)
Menurut Hadi, selain mengamankan petugas medis beberapa orang saksi yang merupakan calon penumpang turut dimintai keterangan saat penggeledahan.
Selain mengamankan lima orang pihaknya juga menyita beberapa alat medis terkait dugaan pemakaian alat rapid antigen daur ulang.
"Kalau totalnya ada sembilan yang diamankan dari lokasi, itu termasuk saksi yang merupakan calon penumpang dan telah kita minta keterangan," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Hadi, saat ini penyidik Subdit IV Direskrimsus Polda Sumut tengah mendalami beberapa indikasi terkait dugaan pemakaian alat rapid tes daur ulang tersebut.
Dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang kesehatan itu.
"Indikasi-indikasi itu sedang didalami oleh penyidik dan nanti akan disampaikan kepada teman-teman," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi membenarkan dilakukannya penggeledahan oleh tim Direskrimsus di salah satu ruangan Bandara Internasional Kuala Namu yang dijadikan lokasi tes rapid antigen.
Hadi mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/4/2021) sore di Lantai II Kuala Nami Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Benar, Subdit IV Krimsus melakukan penggeledahan di salah satu ruangan yang dijadikan tempat rapid antigen di Bandara Kualanamu," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Rabu (28/4/2021).
Dijelaskan Hadi, dalam penindakan yang dilakukan tersebut beberapa orang turut diamankan beberapa orang yang merupakan petugas yang berada di lokasi.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim Direskrimsus Polda Sumut itu juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat rapi antigen.
"Penindakan ini terkait dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Sebanyak 5 orang yang merupakan petugas tes rapid, diamankan," ujarnya.
Penyidik dalami Dugaan Penggunaan Alat Bekas
Kombes Hadi menyebut saat ini penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan pelanggaran penggunaan alat steril swab stuck bekas.
"Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami adanya dugaan pelanggaran UU kesehatan," pungkasnya.