TKW Lolos Hukuman Mati Pulang ke Cirebon
"Seneng banget saya bisa pulang kembali dan bertemu keluarga yang sudah lama saya tinggalkan," kata Masamah di kediamannya di Cirebon, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Minggu (1/4/2018).
Dia mengatakan sampai di rumah pada Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, dengan didampingi berbagai kalangan, mulai dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) hingga perwakilan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Tadi saya sampai rumah sekitar setengah empat pagi dan yang mendampingi saya dari sana (Arab Saudi) sampai ke rumah itu dari KJRI," tuturnya.
Baca Juga : TKI Asal Madura Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Sementara itu, ayah kandung Masamah, Raswa, mengaku bersyukur atas kepulangan putrinya itu, apalagi ia sempat khawatir dengan adanya informasi keputusan hukuman mati untuk anak keenamnya tersebut.
Raswa yang juga ikut menjemput Masamah di Bandara, selalu yakin bahwa anaknya tidak bersalah. Sebelumnya, Masamah dituduh membunuh anak majikannya yang berusia 11 bulan. Atas tuduhan itu, dia dijebloskan ke penjara dan dihadapkan pada persidangan.
Baca Juga : Arab Saudi Menodai Persahabatan Indonesia
Masamah dipenjara pada Desember 2009 dan menghadapi serangkaian proses persidangan. Majikannya bersikukuh menuntut Masamah dengan qishas (hukuman mati). Ia pun harus mendekam di balik jeruji besi selama delapan tahun lebih sejak peristiwa itu.
"Saya selalu berdoa dan yakin anak saya akan bebas, walaupun banyak yang bilang Masamah mau dihukum mati," kata Raswa.