Azis Syamsuddin Didesak Mundur dari Pimpinan DPR

ERA.id - Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tengah menjadi sorotan lantaran diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Politisi Golkar itu disebut berperan mengenalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum penyuapan terjadi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formmapi) Lucius Karus menilai, seharusnya Azis mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI.

"Idealnya sih dengan gambaran keterlibatan seperti yang dipaparkan oleh Ketua KPK (Firli Bahuri), saya kita Azis memang musti mundur dari jabatan pimpinan DPR," ujar Lucius kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Lucius mengatakan, idealnya keputusan mundur dari jabatan itu harus berdasarkan kesadaran diri Azis. Namun, dia menilai hal itu akan sulit dilakukan.

Sebab, berkaca dari sejumlah kasus, jarang ada pejabat publik yang langsung mengajukan pengunduran diri jika statusnya masih terduga.

"Lebih gantle, kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri. Tetapi ini sangat langka di Indonesia ada pejabat mundur jika sedang diduga melakukan penyimpangan," kata Lucius.

Karena itu, Lucius memberikan sejumlah cara untuk Azis supaya bisa mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI. Pertama, melalui kebijakan dari partai asal Azis, yakni Partai Golkar. Diketahui Azis merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Lucius mengatakan, kasus Azis ini juga sedikit banyak akan mempengaruhi citra partai. Oleh karena itu, Partai Golkar harus segera melakukan langkah inisiatif.

"Jika ingin cepat, Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur. Ini agar citra Golkar tak kena imbas dari kasus yang dihadapi Azis," kata Lucius.

Kedua, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus segera memproses perbuatan Azis. MKD DPR RI memiliki wewenang untuk meminta pimpinan parlemen untuk mundur, hal itu pernah terjadi ketika Ketua DPR RI Setya Novanto waktu terlibat kasus korupsi KTP elektonik.

"Oleh karena itu saya kira peluang paling mungkin untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur penyelidikan etik di MKD," kata Lucius.

Meski begitu, Lucius tak menampik bahwa MKD DPR RI rentan untuk dimanipulasi dan diintervensi apalagi kasus yang terjadi menyeret nama salah satu pimpinan DPR RI. Sebab, MKD DPR RI yang berisi perwakilan dari 9 fraksi berpotensi menjadikan kasus Azis sebagai transaksi politik.

Karena itu, selain mendesak MKD memroses cepat dugaan pelanggaran etik Azis, hal yang tak kalah pentingnya adalah memastikan proses penyelidikan dan persidangan di MKD untuk kasus ini dilakukan secara terbuka.

"Sidang tertutup hanya akan menjadi ruang bagi pemufakatan jahat untuk meluluhkan sesama anggota DPR. Maka sebagaimana pada persidangan etik Novanto dahulu, MKD harus selalu melakukan rapat secara terbuka," kata Lucius.

"Yang jelas informasi soal dugaan pelanggaran Azis sudah terang benderang. Maka tak ada alasan bagi MKD untuk berlama-lama mengusut hingga memutuskan kasus Azis ini," pungkasnya.