KPK Kembali Panggil Zumi Zola

Jakarta, era.id - Penyidik KPK kembali memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Provinsi Jambi.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (2/4/2018).

Ini merupakan pemeriksaan yang kedua bagi Zumi Zola sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat diperiksa pada 15 Februari. KPK meminta Zumi hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan kali ini.

"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sikap kooperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," tambah Febri.

Perlu diketahui, Zumi Zola menjadi tersangka setelah menerima gratifikasi bersama-sama dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. KPK telah menangkap Arfan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik. 

Mereka diduga menerima hadiah atau gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Dalam periode Zumi menjabat sebagai Gubernur 2016-2021 total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Tag: ott kpk zumi zola