MA Larang Buron Ajukan Praperadilan
"Dalam hal tersangka, melarikan atau dalam status DPO. Maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan," demikian bunyi Surat Edaran MA Nomor 1/2018 yang dikutip era.id, Senin (2/3/2018).
Surat Edaran MA (SEMA) tersebut terlampir dalam 'Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)' Nomor 1 Tahun 2018. SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.
"Jika permohonan praperadilan tetap dimohonkan penasihat hukum atau keluarga, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tak dapat diterima," tulis MA.
Bila praperadilan yang diajukan tersangka berstatus buron tidak diterima pengadilan, maka tidak akan ada lagi upaya hukum lain. Sejumlah tersangka pernah mengajukan praperadilan dalam pelariannya, seperti tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga dua kali.
Praperadilan yang diajukan Novanto atas penetapan tersangka oleh KPK dikabulkan hakim Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hasilnya, status Novanto sebagai tersangka digugurkan. Pada sidang keduanya, hakim Kusno menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.