Terkuak! KKB Papua Sudah Lama Diusulkan Masuk Daftar Kelompok Teroris
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris sudah lama diusulkan. Hal ini merespon pro kontra di publik mengenai keputusan pemerintah yang menetapkan KKB di Papua sebagai kelompok teroris.
Mahfud mengatakan, pemerintah sudah lama merundingkan keputusan tersebut. Terlebih setelah banyak tokoh-tokoh dari berbagai elemen masyrakat termasuk dari Papua yang mendesak agar KKB dimasukan dalam daftar teroris.
"Usul-usul tentang dijadikannya KKB atau KSB atau KKSB ini sudah lama agar dimasukkan di dalam daftar teroris," ungkap Mahfud kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Mahfud lantas membeberkan awal mula usulan KKB dimasukan dalam daftar kelompok teroris pertama kali muncul pada tahun 2018. Usulan itu datang dari Bambang Soesatyo yang saat itu masuk menjabat Ketua DPR RI.
Usulan itu kembali muncul pada 26 Desember 2019, saat itu Mahfud baru saja menjabat sebagai Menkopolhukam. Kali ini, kata Mahfud, usulan datang dari tokoh-tokoh masyarakat yang meminta agar KKB dimasukkan ke dalam daftar teroris.
"Kita berdialog juga dengan tokoh-tokoh Papua, tokoh gereja, tokoh DPR, tokoh pemerintahan, tokoh adat, tokoh pemuda saya datang ke sana, mereka datang ke kantor saya, banyak yang mengusulkan agar ditindak lebih tegas. Ada juga di antara mereka masukkan ke daftar teroris aja agar menjadi jelas sasarannya," kata Mahfud.
Kemudian pada 22 Maret 2021, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sempat menyinggung soal rencana dimasukannya KKB sebagai kelompok teroris. Hal itu diungkapkan saat BNPT rapat dengan Komisi III DPR RI.
Satu bulan kemudian, tepatnya 26 Maret 2021, Badan Intelijen Negara (BIN) melabeli KKB di Papua sebagai kelompok separatis teroris (KST). Pelebelan KST kepada KKB di Papua oleh BIN itu akibat dari tewasnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua.
Di hari yang sama Ketua MPR RI yang dijabat oleh Bambang Soesatyo kembali meminta pemerintah mengelompokkan dan mengubah status KKB menjadi kelompok teroris.
Mendengar usulan-usalan itu, Mahfud lantas menggelar rapat dengan perwakilan Mabes Polri, Mabes TNI, Kepala Badan Intelijen Strategis, Kepala BNPT, PPATK, dan Menteri luar negeri untuk membahas hal tersebut pada 22 April 2021. Dalam rapat itulah diputuskan KKB resmi dimasukkan ke dalam daftar teroris.
"Saat itu diputuskan sudah memenuhi syarat KKB itu dimasukkan di dalam daftar teroris. Karena pendekatan kita yang halus sudah puluhan tahun dan kita sudah memilah mana yang bisa diajak halus, mana yang bisa dianggap teroris," kata Mahfud.
Mengenai pro dan kontra di publik terkait keputusan pemerintah yang menetapkan KKB Papua sebagai kelompok teroris, Mahfud mengaku tak masalah. Dia justru meminta pihak-pihak yang tak setuju untuk menyampaikan keberatannya asalkan sesuai dengan koridor yang ada.
"Kalau ada yang tidak setuju ya biasa saja. Ada yang awasi gitu ya saya senang ketidaksetujuan itu, tapi mari kita balance, karena ini lembaga negara. Kita harus balamace harus bertanggungjawab dan akuntabel," kata Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah remsi menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya mereka yang bergerak di bidang HAM. Mereka menilai, keputusan pemerintah tidak tepat.