MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK, Ini Dalil-dalil Agus Rahardjo dkk yang Ditolak

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi alias judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK dan aktivis antikorupsi seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang serta 11 pemohon lainnya.

"Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujat Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/5).

MK menjelaskan sejumlah pertimbangan hingga memutuskan untuk menolak permohonan uji formil tersebut. Diantaranya dalil mengenai tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU KPK hasil revisi.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan, DPR RI sudah melibatkan masyarakat dan para ahli, termasuk pimpinan KPK dalam penyusunan revisi UU KPK. Hal itu menurutnya sesuai dengan bukti yang disampaikan.

Dia menambahkan, dari bukti yang diterima oleh MK, KPK menolak menghadiri pembahasan revisi UU KPK meskipun sudah diajak untuk terlibat dalam pembahasan.

"Menemukan fakta bahwa beberapa kali KPK menolak menghadiri pembahasan perihal Revisi Undang-Undang KPK hal demikian berarti bukanlah pembentuk undang-undang DPR dan presiden yang tidak mau melibatkan KPK, tetapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana Revisi Undang-Undang KPK," kata Saldi.

Kemudian dalil terkait adanya penolakan dari berbagai macam kalangan mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK. MK menilai, hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat. Sebab, kata Saldi, aspirasi mengenai pengesahan RUU KPK tidak hanya datang dari kelompok yang menolak tapi juga yang mendukung revisi UU KPK.

Berikutnya, terkait dalil naskah akademik fiktif dan tidak korumnya pengesahan RUU KPKdalam rapat paripurna DPR RI, dinilai MK tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi oleh Presiden Joko Widodo tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa telah terjadi pelanggaran formil. Sebab, meski tidak ditanda tangani, UU KPK tetap berlaku dengan sendirinya apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani.

"Sekalipun rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama antara DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak persetujuan bersama rancangan undang-undang tersebut sudah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," katanya.

Selain itu, dalil megenai tak masuknya RUU KPK dalam daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) di DPR RI juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sebab, RUU KPK sudah masuk Prolegnas lama, sedangakan lama tidaknya pembahasan terganting dari UU itu sendiri.

Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Arief, RUU KPK sudah masuk dalam Prolegnas sejak lama. Sementara, terkait lama tidaknya pembahasan adalah tergantung dari UU itu sendiri.

"Terutama untuk mengharmonisasi antara RUU yang satu dengan yang lain sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan harmonisasi undang-undang," kata Hakim konstitusi Arief Hidayat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MK keberatan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas mahkamah berpendapa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya."