Cerita Pengemudi Pajero Ngaku Berpangkat Jenderal Bintang Dua Kekaisaran Sunda Nusantara
ERA.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil bernama Rusdi Karepesina. Pengendara tersebut diamankan lantaran menggunakan plat nomor palsu SN 45 RSD.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga menemukan kartu sejenis SIM terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dari negara yang sama.
Diketahui, dalam SKM A atau layaknya kita sebut SIM (Surat Izin Mengemudi) itu, Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal bintang dua Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Tentu apa dan siapa mengapa dirinya ada di organisasi ini nanti akan didalami lagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Saat diperiksa penyidik, Rusdi Karepesina mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
"Kalau di KTP wiraswasta. Yang bersangkutan mengaku sebagai jenderal dari tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua," ujar Kombes Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyita sejumlah identitas milik Rusdi Karepesina pengemudi Mitsubishi Pajero berpelat SN45RSD yang ditilang di Tol Cawang arah Semanggi.
Sejumlah identitas itu dikeluarkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, diantaranya SIM A, STNK, kartu identitas dan KTP. Polisi juga menyita kendaraannya.
Atas perbuatannya, Rusdi Karepesina dijerat dengan pasal 288 junto pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).