ERA.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil bernama Rusdi Karepesina. Pengendara tersebut diamankan lantaran menggunakan plat nomor palsu SN 45 RSD.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga menemukan kartu sejenis SIM terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dari negara yang sama.
Diketahui, dalam SKM A atau layaknya kita sebut SIM (Surat Izin Mengemudi) itu, Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut kekinian telah diperiksa secara intensif.
"Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Dia menjelaskan, kendaraan jenis Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.
Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK," tukasnya.