SIKM Tidak Berlaku di Kota Bogor, Begini Cara Bima Arya Halau Pemudik
ERA.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan jika Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) tidak diberlakukan di Kota Bogor.
Warga dari daerah aglomerasi masih boleh ke Kota Bogor dengan syarat memiliki kepentingan pekerjaan, tugas, sakit dan lain sebagainya.
"Tidak (tidak berlaku SIKM). Tidak berlakukan," tegas Bima.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor melarang kegiatan mudik di Kota Bogor. Larangan ini berlaku bagi warga yang datang dari daerah aglomerasi Jabodetabek maupun dari luar wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Bima bahkan mengimbau agar silaturahmi ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan secara virtual. Larangan ini sesuai Peraturan menteri perhubungan nomor 13 Tahun 2021.
"Peraturan menteri perhubungan nomor 13 Tahun 2021, mudik dilarang total. Semuanya, termasuk wilayah aglomerasi. Aglomerasi ini maksudnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, semuanya dilarang mudik. Jadi kami akan melakukan pengawasan secara ketat sesuai perencanaan yang telah dilakukan bersama-sama," kata Bima Arya, Minggu (9/5).
Lalu bagaimana menghalau dan mendeteksi pemudik lokal yang datang dari kawasan aglomerasi Jabodetabek?
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara maksimal di 6 titik sekat Kota Bogor. Petugas akan dengan teliti menanyai keperluan pengendara dan penumpang yang menggunakan kendaraan bernopol dari luar Kota Bogor.
"Kalaupun lolos di titik sekat, nanti akan ada pengawasan di wilayah. Ada polisi RW ada proses pendataan oleh RT dan RW. Ada 3 yang didata, pertama riwayat tujuan itu dari mana dan sebagainya. Kedua, terkait riwayat penyakitnya, apakah positif atau tidak dan sebagainya. Ketiga riwayat vaksinasinya," beber Susatyo.
"Jadi masyarakat Kota Bogor tidak usah khawatir, pengadangan kami ini adalah untuk mencegah orang masuk ke Kota Bogor, kalaupun lolos nanti ada lagi yang akan melakukan pemeriksaan di titik-titik rumah tujuan, bahkan nanti akan ada penindakan oleh Satgas RW dengan rapid, antigen dan seterusnya. Jika di dapati pemudik akan ada proses karantina selama 5X24 jam," pungkasnya.