Beredar SK Pemecatan 75 Pegawai Tanpa Kop Surat dan Stempel, Ini Tanggapan KPK

ERA.id -Beredar potongan surat keputusan (SK) pemecatan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Surat tersebut beredar di kalangan wartawan. Sepenggal SK itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal, kop surat, dan stempel.

Disebutkan, SK tersebut menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Terdapat empat poin di dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Memerintahkan kepada kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut," tulis potongan SK yang dikutip pada Senin (10/5/2021).

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Menanggapi potongan SK tersebut, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan akan mengecek memeriksa keabsahan potongan SK yang ditandatangani Firli.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," kata Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (10/5/2021).

Lebih lanjut, Fikri mengaku menyayangkan beredarkanya potongan SK pemecatan 75 pegawai KPK tersebut. Sebab, menurutnya hingga saat ini KPK sedang berusaha menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana.

Oleh karena itu, Fikri mengimbau semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

"Sekali lagi kami mengingatkan, agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," kata Fikri.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan hasil asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dari 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK, sebanyak 75 orang dinyatakan tak memenuhi syarat.