Johan Budi: Alih Status Tidak Bisa Pecat Novel Baswedan dkk

ERA.id - Mantan Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo berkomentar mengenai 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Asesmen tersebut merupakan syarat alih status dari pegawai independen menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Dia mengatakan, TWK seharunya tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemecatan terhadap pegawai KPK. Hal itu bahkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya sejak awal menyampaikan bahwa alih status itu kan akibat dari revisi UU KPK dan itu menurut saya tidak boleh berdampak pada pemecatan yang tidak lolos asesemen, dan di putusan MK kan ada juga itu," kata Johan.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, pemecatan atau penonaktifan hanya dapat dilakukan karena beberapa hal, antara lain pelanggaran kode etik berat, melakukan tindak pidana, serta meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Sedangkan alih status pegawai, seharusnya tidak berdampak pada pemecatan.

"Kalau menurut UU KPK, pegawai KPK itu hanya bisa diberhentikn kalau dia melanggar kode etik berat, kemudian melakukan tindak pidana, kemudian dia meningal dunia atau mengundurkan diri," sambungnya.

"Kalau alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," kata politikus PDIP ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen TWK ke atasan masing-masing pegawai yang tak lolos. SK yang ditandatangai Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 lalu ini berisi penonaktifan pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos TWK.

Namun, hal itu dibatah oleh Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, yang menyebut bahwa SK tersebut berisi penonaktifan terhadap puluhan pegawainya. Melainkan hanya hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepegawaian.