THR Belum 'Cair', Puluhan Buruh di Sumut Geruduk Kantor Minta Kepastian

ERA.id - Puluhan pekerja atau buruh di salah satu perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) terpaksa melakukan aksi protes di kantornya lantaran belum menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran.

Para buruh pabrik itu menuntut pihak perusahaan memberikan haknya berupa THR, dengan cara mengelar aksi demonstrasi di depan PT Cahaya Bintang Medan di Jalan Tusam, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (10/5/2021).

Kordinator aksi Eka mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan informasi yang jelas terkait THR. Saat mereka menanyakan kemana mereka harus meminta THR, perusahaan berdalih harus meminta ke pihak biro jasa yang menaunginya.

"Kami cuma mau meminta hak kami sebagai pekerja, yang sudah diatur harus diberikan kepada kami," kata Eka kepada wartawan ditemui di depan pabrik Cahaya Bintang Medan yang berada di Kecamatan Patumbak.

Lanjut kata Eka, sementara saat ditanya kepada pihak Biro Jasa, justru mereka menyebutkan kalau perusahaan yang belum mengeluarkan Tunjangan Hari Raya kepada puluhan karyawan pabrik itu.

"Kami dibola-bola. Pertama waktu nanya ke pabrik disuruh ke biro. Tapi biro bilang pabrik yang enggak ngeluarkan THR," ujarnya.

Atas kondisi yang diterimanya itu, puluhan buruh tersebut bergerak dari pabrik yang berada di Patumbak, menuju kantor pusat yang berada di Jalan Tusam, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Sambil membawa poster berisi protes dan tuntutan, para buruh itu berdiri di halaman kantor sambil memegang karton berisi tuntutan kepada pihak perusahaan.

Dalam tuntutannya, para buruh pabrik kayu yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga tersebut meminta pabrik memberikan hak para buruh menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Tolong pihak manajemen keluarkan THR kami," bunyi tuntutan di salah satu karton yang mereka bawa.

Menanggapi aksi puluhan pekerja itu, Manager Operasional PT Cahaya Bintang Medan, Suwandi mengatakan tidak dapat memberi jawaban pasti atas tuntutan para buruh. Alasannya, dia akan menyampaikan terlebih dahulu kepada direktur perusahaan.

"Pasti ada jawaban, pasti ada. Pokoknya ini nanti ada jawaban, tapi kalau bayar atau tidak, itu tergantung, makanya ini orang biro (Biro Jasa) kita panggil dulu," ujarnya.

Pria berkacamata itu enggan menanggapi perihal aturan pemerintah terkait kewajiban perusahaan dalam memberikan hak pekerja berupa tunjangan hari raya (THR) yang diatur selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.

"Saya bilang hak mereka tetap dipenuhi, kan saya bilang tadi tetap bayar, cuman saya bilang disini tak bisa pastikan, itu nanti orang biro yang menaungi mereka yang bisa. Makanya ini dipanggil sebentar lagi," ungkapnya.

Menurut Suwandi, sebelumnya pihak perusahaan dan biro jasa telah berkoordinasi terkait THR para pekerja. Namun dia mengatakan tidak mengetahui sejauh mana hasil koordinasi kedua belah pihak sehingga terjadi keterlambatan.

"Sebelumnya pihak biro dan bu Maria (perusahaan) telah berkoordinasi, cuma kalau sejauh mana saya enggak tahu. Makanya saya panggil dulu bironya biar duduk persoalan," pungkasnya.

"Itu kelompok saja. Mereka harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Itulah sebabnya mereka dicari," tuturnya.

Demikian juga dengan kelompok lain yang dipantau oleh Polri sekitar empat hingga lima kelompok, hanya saja prosesnya tidak langsung diumumkan dan diputuskan karena harus lewat pengadilan.

"Hari ini sedang diuji di pengadilan atau disampaikan daftar-daftar itu dengan berbagai tuntutan perbuatan mereka yang kemudian akan diputuskan oleh hakim," ujar jenderal bintang tiga kelahiran Fakfak, Papua Barat tersebut.

Terakhir, saat ini ia meminta masyarakat untuk tetap sabar dengan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.