Dinonaktifkan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Firli Bahuri Sewenang-wenang!
ERA.id - Penyidik senior KPK Novel Baswedan buka suara mengenai beredarnya surat keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), yang merupakan syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Novel mengaku merasa aneh dengan SK tersebut. Sebab, tertulis SK itu tentang hasil asesmen TWK, namun isinya justru pemberhentian pegawai.
"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian (pegawai KPK). Tapi isinya justru meminta agar pegawai yang dimaksud (tak lolos TWK) menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob," ujar Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, SK penonaktifkan 75 pegawai KPK yang gagal asesmen TWK merupakan bukti kesewenang-wenangan Ketua KPK Firli Bahuri. Dia menegaskan, sudah sepantasnya sikap Firli perlu dikritisi.
Novel menambahkan, tindakan Firli dengan menerbitkan SK tersebut menjadi bukti ada masalah serius di dalam KPK.
"Seorang Ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian. Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya," kata Novel.
Lebih lanjut, Novel mengatakan, dampak dari penerbitan SK tersebut adalah terhambatnya pengusutan sejumlah kasus korupsi kelas kakap yang tengah ditangani oleh penyidik dan penyelidik KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.
Padahal, 75 pegawai KPK tersebut merupakan pegawai berintegritas. Hal itu, menurut Novel, justru akan merugikan kepentingan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi, dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," tegas Novel.
Diketahui, beredar SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021. Disebutkan, SK tersebut menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Terdapat empat poin di dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Memerintahkan kepada kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut," tulis potongan SK yang dikutip pada Selasa (11/5/2021).
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan beberapa nama yang dinyatakan tidak lolos TWK. Diantaranya yaitu Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.
Giri juga menyebut penyidik senior KPK Novel Baswedan juga masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK.