Novel Baswedan dkk Resmi Dinonaktifkan Ketua KPK, Febri Diansyah: Innalillahi!

| 11 May 2021 18:50
Novel Baswedan dkk Resmi Dinonaktifkan Ketua KPK, Febri Diansyah: Innalillahi!
KPK (Tsatsia/era.id)

ERA.id - Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lain yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan. Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah pun turut angkat bicara.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un," kata Febri mengawali komentarnya di Twitter pribadinya @febridiansyah, Selasa (11/5/2021).

Febri menyebut keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK yang gagal asesmen TWK itu akhirnya terbukti. "Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK," katanya.

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. yakni:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Rekomendasi