KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ali Fikri: Cuma Diminta Serahkan Tugas
ERA.id - KPK mengklarifikasi soal surat keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawainya yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Asesmen tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK dari independen menjadi aparatur sipil negara (APN).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan, SK tersebut bukan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Melainkan hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepegawaian.
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5).
Fikri mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural.
Meski begitu, Fikri berdalih 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tetap memiliki hak dan tanggung jawab kepegawaian. "Dapat kami jelaskan saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian masih tetap berlaku," tegasnya.
Sedangkan, maksud dari penyerahan tugas dan tanggung jawab seperti yang tertulis dalam SK, ditujukan agar efektivitas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi bisa tetap berjalan.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengatakan KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," ujar Ali.
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa SK tersebut sudah diterima oleh 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Mereka diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya.
"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat), misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," kata Yudi.
Diketahui, beredar SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021. Disebutkan, SK tersebut menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).