Jasa Marga: Jelang Lebaran, Kendaraan yang Keluar Jabotabek Turun 43,7 Persen
ERA.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, sebanyak 462.560 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 sampai dengan H-2 Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah atau 6-12 Mei 2021. Ratusan kendaraan tersebut meninggalkan wilayah Jabotabek untuk menuju ke arah timur, barat, dan selatan.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, angka tersebut menurun hingga 43,7 persen dari lalu lintas normal.
"Total 462.560 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan. Angka ini turun 43,7 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 821.892 kendaraan," ujar Heru melalui keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Heru mengatakan, dari jumlah itu, distribusi lalu lintas ke arah timur 35,4 persen, arah barat 35,8 persen, dan arah selatan 28,8 persen.
Adapun rinciannya adalah, kendaraan yang menuju arah timur yaitu di GT Cikampek Utama dengan jumlah 89.416 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 50,6 persen dari lalin normal 181.039 kendaraan. Kemudian di GT Kalihurip Utama dengan jumlah 74.474 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 58,3 persen dari lalin normal 178.792 kendaraan.
"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 163.890 kendaraan, turun sebesar 54,5 persen dari lalin normal 359.831 kendaraan," kata Heru.
Rincian distribusi lalu lintas menuju arah barat yaitu melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 165.607 kendaraan, turun 38,8 persen dari lalin normal 270.739 kendaraan.
"Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 133.063 kendaraan, turun sebesar 30,5 persen dari lalin normal 191.322 kendaraan," ujarnya.
Sepanjang periode peniadaan mudik Idulfitri 1442 H tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.
Dokumen antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.