Presiden Minta Pelayanan e-KTP Dipercepat
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo meminta percepatan pelayanan pengurusan e-KTP sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP, mendapatkan pelayanan dari negara.
"Jangan sampai rakyat menungu lama, mungkin dibuat Permendagri yang langsung membatasi waktu penyelesaian e-KTP berapa hari," kata Presiden Jokowi dilansir Antara, saat membuka rapat kabinet terbatas membahas penataan administrasi kependudukan setelah putusan MK di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Presiden Jokowi meminta pihak terkait agar pelayanan e-KTP dapat dilakukan dalam hitungan jam saja. Dia meminta agar dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan batas waktu pengurusan KTP.
"Saya kira kalau ada peraturan menterinya, pelayanan e-KTP akan lebih cepat," katanya.
Presiden Jokowi juga meminta adanya strategi jemput bola untuk pelayanan e-KTP ini, terutama untuk wilayah yang akses ke pemerintahan sangat jauh dan sulit dijangkau karena kendala geografis.
Dia mengingatkan administrasi kependudukan di Indonesia sangat penting diperhatikan karena masalah kependudukan ini bersentuhan langsung dengan rakyat.
"Bagi rakyat kepemilikan KTP dan KK sangat dibutuhkan karena untuk mengakses setiap layanan publik, seperti pemasangan sambungan listrik, pembukaan rekening bank, catatan sipil, mengurus paspor dan yang lainnya," ujarnya.
Baca Juga : Sederet Penerima Duit e-KTP
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta sistem identitas tunggal dapat segera terwujud yang ditopang dengan data dan informasi administrasi kependudukan yang terintegrasi.
Sementara terkait keputusan MK tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan KK, Presiden menegaskan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban menjalankan putusan itu.
"Untuk pelaksanaan teknisnya saya minta Mendagri mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan organisasi keagamaan yang ada," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga : Dikorupsi, Proyek e-KTP Mangkrak
Mangkraknya pelayanan e-KTP masih terkait dengan kasus korupsi yang menyeret bekas Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu terungkap ketika jaksa KPK membacakan surat dakwaan mantan direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Di mana konsorsium PNRI tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap lebih dari 27.000 keping blangko e-KTP.
"Dalam hal ini konsorsium PNRI hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping," ungkap jaksa dalam persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).