Cara Aktivasi E-KTP jadi IKD, Mudah Dilakukan dengan Ponsel
ERA.id - Pemerintah tengah mengimplementasikan perubahan besar dalam sistem identitas penduduk dengan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Lantas bagaimana cara aktivasi e-ktp jadi IKD tersebut?
Proses ini dilakukan secara bertahap, dengan target mengubah 50 juta e-KTP menjadi KTP digital hingga akhir 2023. Transformasi ini menandai langkah menuju era identitas digital yang lebih efisien dan terintegrasi.
Artikel ini akan membahas terkait dengan penggunaan IKD serta prosedur dan langkah-langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD, serta dampak dan manfaatnya bagi masyarakat.
Kebijakan Identitas Kependudukan Digital
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus memperkenalkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat.
IKD adalah sebuah KTP berbasis digital, diinisiasi oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai solusi atas keluhan yang banyak diterima terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengidentifikasi tiga kendala utama dalam pencetakan KTP-el, yakni pengadaan blanko yang memakan anggaran besar, peralatan cetak yang kompleks, dan kendala jaringan internet di beberapa daerah. Sebagai solusi, Ditjen Dukcapil fokus pada digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan untuk meningkatkan efisiensi.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Melalui pertemuan tersebut, kedua Menteri Kabinet Indonesia Maju dan stafnya membahas percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik, terutama dalam implementasi IKD.
Anas menjelaskan bahwa percepatan penerapan IKD atau KTP Digital ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berkeinginan agar Indonesia segera memiliki layanan digital terpadu melalui aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perbedaan Antara e-KTP dengan IKD
Ada beberapa perbedaan antara e-KTP dan IKD. E-KTP merupakan kartu identitas fisik yang dicetak dengan menggunakan blanko khusus dan merupakan dokumen kependudukan yang konvensional.
Di sisi lain, IKD merupakan versi digital lengkap dari e-KTP. IKD mengandung informasi elektronik yang dapat digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan dapat diakses melalui aplikasi digital pada perangkat gawai.
Selain itu, data pribadi yang terdapat dalam IKD dapat ditampilkan sebagai identitas yang bersangkutan. Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada bentuk fisik dan kemampuan akses elektronik yang dimiliki oleh IKD.
Cara Aktivasi E-KTP jadi IKD
Sebelum memulai aktivasi, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan cara bikin IKD, seperti telah melakukan perekaman e-KTP, memiliki email aktif, dan memiliki smartphone berbasis Android atau IOS. Berikut adalah langkah-langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel.
- Klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD.
- Lakukan verifikasi wajah.
- Selanjutnya, scan QR Code di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Periksa email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi".
- Masukkan kode aktivasi yang diterima melalui email beserta captcha, lalu klik "Aktifkan".
- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima melalui email.
Selain cara aktivasi e-ktp jadi ikd, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…