Uang Pecahan 1.0 yang Viral Bukan Uang Rupiah, Ini Penjelasan Peruri

ERA.id - Video yang viral di media sosial TikTok menunjukkan selembar uang kertas dengan nilai pecahan 1.0, memicu pertanyaan apakah uang tersebut memang pecahan baru Rupiah.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @PuspoTV, tampak tangan seseorang menunjukkan sesuatu mirip uang kertas lengkap dengan ilustrasi penari Bali, tulisan 'The Beauty of Indonesia', dan nominal 1.0. Terdapat pula tulisan 'Perum Peruri Specimen'.

Sekilas yang ditunjukkan dalam video itu mirip dengan uang kertas Rupiah.

Dengan tambahan kalimat "Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?", video tersebut seakan-akan mau mengatakan bahwa uang tersebut memang sah. Bahkan, tak sedikit pengguna akun TikTok yang terkesima dengan tampilan 'uang' pecahan 1.0 itu.

"Aku yang baru kemarin dapet uang 75rb udah seneng kek diajak balikan mantan. Nah ini ada uang baru lagi," tulis akun @teriisa24. Sementara akun @bagasrifkiwibowo menulis "uang kita udah kek dollar akhirnya".

Bukan Rupiah

Penjelasan pun datang langsung dari Perum Percetakan Uang RI atau Peruri. Lewat akun Instagram resmi @peruri.indonesia, diketahui bahwa uang pecahan 1.0 yang viral di TikTok adalah salah satu contoh House Note.

House Note, dijelaskan oleh Peruri, adalah uang contoh (specimen) yang diterbitkan oleh perusahaan pencetak uang (banknote printer), bertujuan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.

Penjelasan mengenai House Note atau uang contoh dari Peruri. (Foto: @peruri.indonesia/Instagram)

Peruri juga menyebutkan telah mencetak tiga seri House Note. Yang pertama pada 2015 dengan tema 'The Beauty of Indonesia', yang kedua pada 2017 dengan tema 'Indonesian & Japanese Heritage', dan terakhir pada 2020 dengan tema 'The Inspiring Tales'.

House Note dari Peruri sendiri bukan alat pembayaran yang sah, karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti tertuang dalam UU Mata Uang no. 7 tahun 2011. Di situ disebutkan ciri-ciri uang Rupiah:

  • Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
  • Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
  • Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
  • Nomor seri pecahan
  • Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang seah dengan nilai...".

Dengan begitu, Peruri menggarisbawahi uang specimen pecahan 1.0 yang viral di TikTok bukanla uang Rupiah dan tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah.

Meski begitu, tetap sah-sah saja bila mau dijadikan 'oleh-oleh' THR semasa Idulfitri, asalkan,  tidak dipakai berbelanja.