Martin Luther King, Pejuang Hak Sipil
Jakarta, era.id - Pukul 18.00 pada 4 April 1968, Martin Luther King, pejuang hak-hak warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) tewas. Ditembak di balkon kamarnya, lantai 2 Motel Lorraine di Memphis, AS, ketika memberi dukungan terhadap aksi mogok para pekerja sanitasi di kota itu. Karena para pekerja sanitasi Afrika-Amerika mendapat perlakuan sangat buruk.
James Earl Ray mengaku membunuh Martin demi menghindari hukuman mati namun divonis hukuman penjara 99 tahun. 3 hari setelah divonis, Ray mencabut pengakuannya dan mengklaim tak bersalah karena hanya menjadi korban sebuah konspirasi yang melibatkan pemerintah dan militer AS.
Namun semua investigasi berakhir dengan konklusi sama yaitu James Earl Ray adalah pembunuh Martin Luther King Jr dengan motif kebencian.
Baca juga: Terbunuhnya Martin Luther King Jr