Kerasnya Miras
Sebelum tewas, Imron warga Depok itu diketahui sempat 'minum-minum' bersama 17 orang kawannya. Di dalam gelas yang mereka putar, terisi miras oplosan yang mereka beli di sebuah warung di Jalan Akses UI, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp15.000 per bungkus.
Soal peristiwa itu, Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiyarto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Untuk tindakan lebih lanjut, Polresta Depok akan berkoordinasi dengan Polsek Jagakarsa, mengingat lokasi pembelian berada di Jagakarsa. "Kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat," katanya.
Di Bekasi, kejadian serupa terjadi. Polrestro Bekasi Kota menangkap dua tersangka pengedar dan peracik minuman keras oplosan yang diduga jadi pemicu tewasnya tujuh warga di Bekasi Kota.
"Tersangka masing-masing bernama Ugi yang menjual miras oplosan di Kampung Jagal Jalan Cipendawa, Kecamatan Jatiasih dan pengoplos bernama Nischa Romadoni di Kampung Pondokbenda, Jalan Setia Kawan, Jatiasih," tutur Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto.
Sebelumnya, Polrestro Bekasi Kota mencatat dua orang korban tewas akibat miras oplosan. Jumlah tersebut terhitung terus bertambah. Hingga Kamis pagi kemarin, Polrestro Bekasi Kota mencatat tujuh orang tewas.
"Sejak Rabu (4/4), jumlah korban tewas sebanyak dua orang di Kecamatan Pondok Gede, namun pagi tadi korban yang tewas bertambah lima orang di sejumlah lokasi terpisah," kata Indarto.
Menurut hasil autopsi yang dilakukan tim medis Rumah Sakit Hermina Galaxy dan Rumah Sakit Anna Pekayon, seluruh korban tewas akibat kerusakan organ tubuh pada jaringan pernapasan dan hati.
"Sejauh ini kami sudah melakukan autopsi pada jasad semua korban di RS Polri Kramat Jati. Kami ingin membukti apa sebenarnya yang memicu kematian korban, apakah benar akibat miras oplosan yang tidak sesuai prosedur atau ada hal lain," katanya.
Tersangka Ugi mengaku ini adalah kali pertama konsumennya meninggal akibat miras yang ia jual. Ugi cukup yakin minumannya cukup aman untuk dikonsumsi. Ugi malah curiga, para korban mencampur minuman mereka dengan berbagai bahan lain.
"Bisa saja saat mereka berpesta miras masih terasa kurang 'nendang' minumannya. Kadang ada saja anak tongkrongan yang punya inisiatif sendiri mencampur lotion anti-nyamuk atau bahan lain," katanya.
Dengan dugaan yang dikenakan kepada para tersangka, mereka terancam dijerat dengan Pasal 204 KUHP Jo Pasal 359 KUHP tentang Memberi Makanan atau Minuman Membahayakan Nyawa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menyebar
Di berbagai wilayah sekitar Ibu Kota, dalam kurun waktu yang cukup berdekatan, miras oplosan telah menewaskan 31 warga. Polda Metro Jaya mencatat, dari jumlah terebut, tujuh korban meninggal ada di Bekasi Kota, enam orang di Kota Depok, delapan korban di Jakarta Selatan dan sepuluh korban atau jumlah terbanyak diketahui meninggal paling banyak di Jakarta Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, polisi saat ini telah menangkap dua orang tersangka terkait kasus ini.
Menurut Argo, para korban sempat mengalami mual dan pusing selama tiga jam setelah menenggak minuman keras oplosan yang mereka beli.
Setelah mengalami gejala itu, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan. Sayangnya, setelah bermalam di rumah sakit, daya tubuh korban tak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia..
Guna mengusut tuntas kasus ini, kata Argo, seluruh Polres hingga Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah diperintahkan ?melakukan identifikasi di masing-masing wilayah.
"Kita sampaikan ke setiap wilayah?, polres-polres ini untuk mengidentifikasi apakah ada yang sama di situ," kata dia.
Argo menambahkan, miras oplosan yang berhasil merenggut puluhan nyawa warga telah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri guna mencari tahu kandungan yang ada di dalam miras oplosan tersebut. Karena itu, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui kandungan yang ada di dalam miras oplosan itu.
Respons pemprov
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengajak masyarakat untuk berhati-hati andai pengin mabuk-mabukan. Sandi mengatakan, jangan sekali pun mencoba miras oplosan.
Selain itu, Sandi juga mengimbau seluruh Ketua RT dan RW untuk turut aktif dalam mengawasi peredaran miras di tempat mereka. Lebih lanjut, Sandi mengatakan pihaknya bakal menertibkan seluruh warung-warung jamu pinggiran jalan.
Enggak cuma itu, dalam mengawasi peredaran miras, rencananya Sandi juga akan menggandeng pihak kepolisian dan Badan Pengawasan Makanan dan Obat-Obatan.
"Perdanya kan sudah ada, penentuan siapa yang boleh jual miras, seperti apa kemasannya dan sebagainya," tutup Sandi.