Bubarkan Pesta Miras, Delapan Pemabuk Malah Keroyok Polisi
ERA.id - Anggota polisi Bhabinkamtibmas Brigpol Iwan Handayana dikeroyok delapan pemabuk yang sedang pesta miras di kuburan, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan delapan orang tersebut kini diamankan.
Kejadian bermula saat delapan orang sedang pesta miras pada Sabtu (25/7/2020). Brigpol Iwan berusaha menertibkan dan membubarkan mereka. Tapi mereka malah melawan. Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang kini dinyatakan sebagai tersangka.
"Dari lokasi kurang lebih kita mengamankan delapan orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih dibawah umur," kata Hendra di Polresta Bandung dikutip dari Antaranews, Senin (27/7/2020).
Hendra menjelaskan pengeroyokan tersebut murni karena pengaruh minuman beralkohol. Akibat pengeroyokan ini, Iwan luka di pelipis sebelah kanannya. Selain Iwan, kata Hendra, aparatur desa setempat juga turut menjadi korban karena menemani saat menertibkan para pemabuk itu. Setelah kejadian itu, ia memerintahkan anggotanya untuk merazia tempat penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan itu.
"Kita ingin tunjukkan bahwa minuman keras apapun bentuknya itu ternyata mempengaruhi perilaku seseorang. Para pelaku mengeroyok petugas karena pengaruh dari minuman keras. Karena itu setelah itu kita razia tempat minuman kerasnya. Ini jenis tuak," katanya.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Bandung Mau Buka Lagi, Minuman Beralkohol Jadi Masalah
Saat dikeroyok, menurut Hendra, Iwan juga melakukan perlawanan kepada para pemabuk itu. Sebagai aparat kepolisian, menurutnya perilaku premanisme apapun harus ditindak.
"Petugas itu kita berikan penghargaan karena pada saat malam masih tetap melakukan tugasnya, kemudian merespon dengan cepat," katanya.
Sementara itu, Brigpol Iwan sendiri mengaku kepalanya sempat dipukul menggunakan batu. Saat dikeroyok, menurutnya para pelaku juga mengatakan kata-kata kasar.
"Pak Anan (aparatur desa) juga dipukul, karena dia menunggu di ujung. Saya berkelahi, karena terlalu banyak, saya mundur, setelah mundur, saya juga saya dikejar gitu," kata Iwan.
Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.