Cerita Dua WNA Inggris Kabur dari Karantina, Bebas Pindah Tempat hingga 3 Kali Sampai Bogor

ERA.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial ODE (39) dan MM (32) kabur saat menjalani karantina di hotel. Dua WNA ini terancam hukuman satu tahun penjara.

Untuk diketahui, Dua WNA ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (7/5/2021) siang, pukul 12.51 WIB.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, kedua WNA Inggris berangkat menuju tempat karantina sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, mereka kabur dari perjalanan menuju tempat karantina dengan berpura-pura izin ke toilet.

"Kaburnya WNA saat akan menuju ke tempat karantina. Ketika mereka dalam perjalanan menuju tempat karantina (menuju hotel). Alasan mereka ingin buang air mereka meminta sopir untuk berhenti di satu tempat," ungkap Kombes Adi, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Begitu turun dari mobil, lanjut Adi, dua WNA Inggris itu malah pergi membawa kamera serta dokumen perjalanan mereka. Melihat hal tersebut, keduanya ditahan oleh sopir yang mengantar mereka ke hotel isolasi. Dan dijelaskan bahwa mereka harus menjalani karantina selama 5 hari.

Dua WNA tersebut tetap bersikeras ingin melarikan diri dengan alasan tidak sanggup membayar biaya hotel.

"Yang bersangkutan menyampaikan kepada sopir tidak mau melanjutkan perjalanan ke hotel dengan alasan tidak sanggup membayar biaya hotel," beber Adi.

Atas laporan dari sopir yang membawa WNA itu, Satgas Covid-19 Udara berkoordinasi dengan pihak kepolisian kemudian menemukan keberadaan mereka sudah berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Mereka juga sudah berpindah tempat sebanyak tiga kali dan sempat melakukan aktivitas di wilayah tersebut sebelum akhirnya diamankan pada tanggal 19 Mei 2021.

"Mereka punya latar belakang fotografi. Dan mereka juga sempat melakukan aktivitas terkait fotografi sebelum diamankan," tuturnya.

Sekarang, dua WNA Inggris itu telah dalam pengawasan Polresta Bandara Soetta dan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris.

Menurut Adi, kedua WNA Inggris itu terancam Pasal berlapis yaitu Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Lalu, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 1 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000;"

Dan, Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang ini diancam dengan pidana penjara selama lamanya 1 Tahun"

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” sambungnya.

Setelah menjalani hukuman atau membayar denda, kedua WNA itu akan dideportasi ke negara asalnya di Inggris, serta penyekalan (permanen) untuk kembali datang ke Indonesia.