Kabur dari Karantina Covid-19, 7 WN India Divonis 5 Bulan Penjara
ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang vonis hukuman lima bulan penjara terhadap tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) dan WN Indonesia atas kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Vonis tersebut tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 bulan penjara.
Kepala Seksie Pidana Umum untuk Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma Sata mengatakan sebenarnya sidang kasus tersebut telah putus pada Jumat (24/9) lalu. Sidang tersebut berlangsung secara tertutup.
"Jadi sidang putusan kasus karantina kesehatan yang melibatkan 7 WNA dan 7 WNI sudah diputus Majelis Hakim pada sidang putusan tertutup pada Jumat (24/9) malam. Dimana semuanya (14 tersangka) divonis 5 bulan penjara," ungkap Dapot, Minggu, (26/9).
Jaksa yang pernah menangani kasus video mesum Vina Garut ini mengatakan para tersangka memang hanya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Namun demikian, setelah bebas mereka juga akan menjalani masa hukuman percobaan selama 10 bulan.
"Masa percobaannya 10 bulan, dengan dengan denda delapan orang Rp 25 juta, dan sisa terdakwa dengan denda Rp10 juta," lanjutnya.
Meski berbeda dengan tuntutan JPU yang menghendaki mereka dihukum 7 bulan dan denda Rp100 juta. Namun Dapot menyatakan JPU akan melakukan pertimbangan terkait vonis hakim itu.
"Selaku jaksa penuntut umum, kita mengajukan pikir-pikir dulu untuk perkara ini, kan kita masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," katanya.
Diketahui, 7 WNA asal India dan 7 WNI ditangkap pihak Kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran kabur dari proses karantina kesehatan ditengah Pandemi Covid-19. 7 tersangka WNA itu memanfaatkan 7 orang WNI sebagai joki karantina kesehatan agar mereka tak menjalani karantina usai tiba di Indonesia.
Semua tersangka tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.