Formappi: Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Cuma Nafsu Narsistik Ingin Dihormati Tanpa Prestasi

ERA.id - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan bagaimana cara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memantau kepatuhan berlalu lintas anggota parlemen hanya dengan pelat nomor khusus mobil anggota dewan. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal.

"Ini sih ngga masuk akal banget. Bagaimana mantau anggota lewat pelat mobil? Kan artinya rakyat tetap yang akan diminta untuk lapor kan kalau anggota melakukan hal yang tak pantas?" kata Lucius saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).

Lucius juga meragukan MKD bakal menindak anggota DPR RI apabila ada laporan dari masyarakat. Karena itu, harus ada kepastian pelat nomor khusus anggota DPR RI tidak akan memberikan keisitimewaan bagi para wakil rakyat

"Kalaupun ada anggota masyarakat yang melaporkan, belum tentu juga MKD mau menindaklanjuti," kata Lucius.

Dia menilai, dengan adanya pelat nomor khusus anggota DPR RI justru makin memperlihatkan kemunduran wajah parlemen. Sebab, bukan tidak mungkin pelat nomor khusus itu tidak disalahgunakan, misalnya mendapat kemudahan berlalu lintas meskipun sedang tidak bekerja menjalankan fungsi kelembangaan.

"Maka fasilitas pelat nomor khusus anggota DPR ini terlihat sebagai kebijakan yang menyesatkan ketimbang sebagai suatu upaya untuk mendorong parlemen yang makin kuat dan berkinerja baik," katanya.

Selain itu, dia juga menyebut, kesibukan mendandani anggota DPR dengan fasilitas protokoler seperti pelat khusus ini hanyalah menjadi bukti bahwa ada krisis identitas sebagai anggota DPR karena tidak menjalankan fungsi secara benar atau tidak maksimal sehingga hingga tak dikenal rakyat.

"Pelat nomor khusus ini hanyalah pembenaran untuk banyak nafsu narsistik di balik keinginan anggota DPR untuk dikenal dan dihormati walau tanpa prestasi apapun dalam menjalankan fungsi dan kewenangan mereka," katanya.

Untuk diketahui, DPR RI memberikan fasilitas baru kepada 575 anggotanya berupa pelat nomor kendaraan khusus. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kebijakan tersebut merupakan produk MKD dan sudah ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal serta disetujui Kapolri.

Menurut Dasco, pelat nomor khusus itu sengaja dibuat untuk mempermudah pemantauan kendaraan dinas setiap anggota. Nantinya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan memantau apabila ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para wakil rakyat.

"Untuk menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat (menerabas) lampu merah, lewat (jalur) busway, ini supaya juga dapat dipantau. Jadi kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat platnya benar atau tidak," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).