532 Orang Positif COVID-19, Rapid Tes Antigen Wajib Bagi Pemudik Diperpanjang Hingga 31 Mei
ERA.id - Pemerintah memperpanjang wajib rapid tes antigen COVID-19 untuk pemudik dari Pulau Sumatera yang menuju ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni hingga 31 Mei. Hal ini dilakukan lantaran hingga hari ini, baru tercatat 59.967 pemudik yang kembali ke Pulau Jawa. Sedangkan menurut data yang ada, jumlah pemudik yang meninggalkan Pulau Jawa menuju ke Pulau Sumatera sebanyak 400.000 pemudik.
"Diusulkan perpanjangan mandatory cek dari Pelabuhan Bakauheni atau dari Sumatera diperpanjang sampai dengan 31 Mei karena yang kembali ke Jakarta baru 59.967, sedangkan yang kemarin keluar dari Jawa masuk Sumatera lebih dari 400.000," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
Airlangga juga mengatakan, sebanyak 532 orang dari 59.967 orang yang merupakan pemudik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa yang terindentifikasi positif COVID-19. Adapun hasil tersebut berasal dari tes acak menggunakan rapid tes antigen yang dilakukan pemerintah.
"Kemudian mandatory cek dari Sumatera ke Jawa ini yang diperiksa dengan rapid tes antigen ada 59.967 orang, yang positif 532 orang atau 0,89 persen. Oleh karena itu tadi dibahas dan diusulkan perpanjangan," kata Airlangga.
Sedangkan dari hasil tes acak pemudik di Pulau Jawa yang menuju kembali ke Jakarta, ditemukan sebanyak 1.064 orang dari 156.162 orang yang terindentifikasi positif COVID-19. Tes acak tersebut menggunakan rapid tes antigen. Sementara tes acak menggunakan GeNose, tercatat ada 6.925 orang yang positif COVID-19 dari 340.047 orang.
"Hasil random tes pelaku perjalanan di Provinsi Jawa menuju Jakarta, diperiksa melalui rapid tes antigen di titik penyekatan, dari 156.162 orang, yang kena COVID-19 ada 0,6 persen atau 1.064 orang. Kemudian dengan GeNose diperiksa 340.047 orang, yang terkena positif 2 persen atau 6.925 orang," kata Airlangga.