Jual Beli Vaksin Ilegal di Sumut, HMI Desak Poldasu Ungkap SOP hingga Distribusi
ERA.id - Baru-baru ini dunia kesehatan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digegerkan dengan kasus jual beli vaksin sinovac yang melibatkan oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Tidak tanggung-tanggung, pengakuan dari salah seorang tersangka, SW (40), jumlah biaya vaksin per orang sebesar Rp250.000.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) M Alwi Hasbi Silalahi mendedak Polisi Daerah Sumut (Poldasu) untuk mengusut tuntas kasus memalukan itu.
Ia mengatakan jangan ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
"Masyarakat saat ini sedang susah ekonominya, jangan ditambah lagi dengan jual-jual vaksin seperti itu. Jangan dimanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan. Kami mendesak Poldasu untuk segera mengusut tuntas kasus ini, karena ini sangat memalukan kita dan menyengsarakan masyarakat," kata Alwi kepada kepada awak media di Medan, Senin (24/5/2021).
Poldasu harus mengusut bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan vaksinasi di Sumut. Karena menurtnya, dengan mengetahui SOP tersebut, segala administrasi yang bersifat data dan isntruksi, Poldasu dapat lebih mudah mengusut kasus jual beli vaksin tersebut.
"Sebernarnya bagaimana SOP dari pelaksanaan vaksinasi di Sumut, itu yang harus diketahui. Karena degan begitu, lebih mudah untuk mengetahui dan mengusut tuntas kasus ini. Siapa saja oknum-oknum ASN yang terlibat, instruksinya dari siapa, prinsip-prinsipnya bagaimana, itu harus diusut dan harus kita ketahui," sambungnya.
Selain itu, Hasbi juga meminta agar Poldasu menyelidiki kasus jual beli vaksin sinovac ini sampai ke Dinas Kesehatan. Karena ia menduga ada oknum-oknum Dinkes Sumut lain yang juga terlibat.
"Bagaimana sebenarnya vaksin ini bisa keluar dari Dinkes Sumut hingga terdistribusi sampai ke daerah-daerah itu juga perlu diusut. Mungkin juga ada oknum ASN Dinkes Sumut lainnya terlibat. Ini soal keselamatan nyawa dan kesehatan masyarakat Sumut, untuk itu Poldasu harus tangkap semua yang terlibat," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021. Keempatnya memiliki latar belakang profesi beragam. SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.
SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.