Warga Beli Vaksin dari ASN di Sumut, Gubsu: Tanya Dia Kenapa Mau Bayar
ERA.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi akan memecat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin jatah sipir.
"Ya pasti yang membuat perbuatan salah ya salah. Ikut peraturan yang berlaku. Yang ASN pastinya dipecat," kata Edy, Selasa (25/5/2021).
Dikatakan Edy setiap hari dilakukan audit terkait vaksin, namun dalam kasus tersebut terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN. Vaksin yang dijual oleh para pelaku semestinya diberikan kepada sipir. Tetapi malah diselewengkan dan tidak disuntikkan.
"Audit dilakukan setiap saat, ini kan penyalahgunaan wewenang. Yang harusnya digunakan untuk sipir di rumah tahanan tapi dibelokkan (dijual) tidak diberikan ke sipir," ujarnya.
Terkait nasib warga yang telah menerima vaksin ilegal dengan membayar Rp250 ribu dari para oknum, gubernur tidak menanggapi dan menanyakan kepada masyarakat yang membayar.
"Tanya sama dia kenapa membayar. Kan vaksin itu diberikan secara gratis, kenapa dia mau membayar," tegas Edy.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan vaksin secara ilegal di Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Sumut dan dokter di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Keempatnya yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap. Dan seorang staf di Dinkes Sumut, berinisial SH.
Terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.