Begini Kabar Serda Ucok, Kopassus yang Tembak 4 Tahanan dalam Lapas Cebongan
ERA.id - Ingat dengan Serda Ucok Tigor Simbolon? Itu lo, anggota Kopassus yang menembak mati 4 tahanan dalam Lapas Cebongan karena mereka dianggap turut andil dalam kematian seniornya di sebuah kafe.
Kopassus memang banyak dikenal masyarakat sebagai prajurit pemberani. Tesnya saja lebih berat dibandingkan menjadi prajurit TNI biasa. Mereka harus mendaki gunung, menjelajah hutan, hingga berenang menyeberangi Nusakambangan.
Di antara semua rangkaian tahapan pendidikan, yang paling terberat adalah akhir pendidikan komando di Nusakambangan yang dikenal sebagai Minggu Neraka (hell week).
Kebayang kan bagaimana mental dan keberanian anggota Kopassus itu termasuk Serda Ucok? Omong-omong soal kondisi Serda Ucok, ia kini dikabarkan sudah bebas dari penjara.
Untuk diketahui, karena kasusnya yang mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Ia kemudian divonis 11 tahun penjara pada 2013 silam.
Keempat tahanan itu ialah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kondisi senior Serda Ucok, Serka Heru Santoso, di Hugo's Cafe, yang tewas dianiaya sejumlah orang pada 19 Maret 2013.
Serda Ucok berhak bebas karena sudah menjalani masa 2/3 tahanan terhitung sejak 2013 yakni 8 tahun menjalani kurungan dari total 11 tahun vonis dari Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta. Apalagi jika dipotong dengan remisi semasa menjalani tahanan.
Kabar itu didukung dengan munculnya foto Serda Ucok bertemu Gus Miftah. Dilansir Okezone, Serda Ucok kembali berdinas di Korps Baret Merah usai menjalani masa tahanan. Itu didapat dari informan dalam Kopassus. “Iya mas benar, gabung lagi ke Kopassus setelah bebas,” ujar seorang perwira Kopassus yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Serda Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta usai menjalani masa hukuman. “Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," tegas Serda Ucok usai menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013 silam.
Pernyataan itu langsung disambut gegap gempita ratusan orang yang mendukungnya di pengadilan militer. Bagaimana tidak, Ucok dinilai berjasa dalam memberantas preman yang meresahkan.
Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Sedangkan Serda Ucok Tigor Simbolon, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara.