Beginilah Babak Baru Kasus Majikan yang Beri Makan ART-nya dengan Kotoran Kucing
ERA.id - Kasus EAS kini memasuki babak baru, setelah EAS yang bekerja sebagai ART di Surabaya, ditemukan lebam dan penuh luka usai dianiya oleh majikannya yang pernah memberi makan EAS dengan tahi kucing.
EAS ditemukan orang-orang baik dari Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Sukolilo. Setelahnya, ia langsung dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial di UPT Liponsos Keputih Surabaya.
Saat di Liponsos, EAS diketahui berasal dari Jombang dan bekerja sebagai ART di Surabaya sejak satu tahun yang lalu. Menurut pengakuannya juga, rumah majikannya berada di daerah Manyar.
EAS juga mengaku bahwa dirinya diberi makan kotoran kucing, karena cara membersihkan EAS kurang baik. “Meskipun tidak sempat termakan karena EAS menolak dan minta maaf,” kata Kepala UPT Liponsos Keputih Surabaya, Sugianto dilansir suarasurabaya.net, Sabtu (8/5/2021) silam.
Kini majikan EAS yakni perempuan yang berinisial FF (53), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. "Benar, satu tersangka, majikannya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi, Selasa (18/5) silam, dilansir JPNN.
FF sendiri dilapor oleh Kepala Liponsos Keputih, Sugianto. "Iya benar (laporannya itu)," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan data laporan milik polisi, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Sejak pertama masuk kerja, dia tidak mendapatkan gajinya sesuai yang dijanjikan yakni Rp1,5 juta.
Sekitar empat bulan yang lalu, selain diberi makan tahi kucing, terduga korban pernah dipukuli menggunakan kayu hingga besi yang hampir mengenai seluruh tubuhnya.
Tak hanya itu, korban juga disiksa dengan disetrika di bagian tangan dan paha. Selama bekerja dia tak diperbolehkan tidur di dalam rumah dan harus bermalam di pekarangan belakang rumah tersangka. Akibatnya EAS mengalami kelumpuhan.