Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Alhamdulillah

ERA.id - Habib Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Menanggapi tuntutan tersebut, Habib Bahar mengucapkan syukur dan menilai kalau massa tahanan tersebut dinilai sudah adil untuk tindakannya.

"Alhamdulillah, Alhamdulillah," ungkap Habib dalam persidangan yang dilakukan melalui video daring, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, Allah Sudah menggerakkan hati jaksa penuntut untuk berlaku adil sehingga memberikan tuntutan lima bulan penjara kepadanya.

"Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Yang saya maksud jaksa dalam kasus saya. Saya berterima kasih atas tuntutan tersebut. Itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa. Itu yang ingin saya sampaikan mudah-mudahan keadilan bisa terwujud," ucap Bahar menambahkan.

Bahar juga mengatakan kalau apa yang sudah dialaminya merupakan pembelajaran agar bisa menjadi hamba Allah yang lebih baik, apalagi saat ini ia dan korban sudah saling memaafkan, bahkan memiliki hubungan yang baik.

Dia berharap semoga ini keputusan yang benar-benar tidak diubah, sehingga dirinya bisa melanjutkan kembali hidupnya sebagai pendakwah.