Detik-Detik Habib Rizieq Shihab Divonis Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

ERA.id - Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum

Sebelumnya jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.