ERA.id - Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum
Sebelumnya jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.