Sosok Hakim Suparman Nyompa: Vonis "Ringan" Rizeq dan Bangun Pesantren di Sulsel Demi Akhlak

ERA.id - Tak banyak yang tahu kalau seperti apa sosok hakim ketua Suparman Nyompa yang membacakan vonis untuk Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei.

Suparman diketahui menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan ke terdakswa Rizeq, atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Menjatuhkan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti pidana selama 5 bulan," kata Suparman Nyompa, dengan nama belakang yang khas dengan Sulawesi Selatan itu.

Vonis Rizeq diberatkan karena dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sementara diringankan karena Rizieq dianggap menempati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan.

Rizieq, kata Suparman Nyompa, juga dianggap tokoh agama sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Pertimbangan ini jelas menjadi kontroversi sampai hari ini. 

Sosok Suparman

Seperti diketahui, membaca atau mendengar nama fam Nyompa saja dalam Suparman Nyompa, SH. MH, sudah bisa diidentifikasi kalau ia adalah orang Sulsel. Ternyata benar, ia berasal dari Makassar.

Suparman diketahui juga dekat dengan agama, pada 2012 lalu, Suparman Nyompa mendirikan pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Tak jauh dari Kabupaten Bone.

Pesantren itu bernama Al Hadi Al Islami. Hebatnya, Suparman Nyompa menggratiskan santrinya jika ingin menimba ilmu di pesantren miliknya. Apa sih tujuannya? Ternyata, demi mewujudkan cita-citanya yaitu akhlak.

Soal kasus jangan ditanya. Suparman bukan orang sembarangan. Menjadi hakim didapatnya dengan integritas. Jauh sebelum bertuagas di PN Jaktim, Suparman ditempatkan di PN Pangkajene dan PN Makassar.

Dirinya pernah memimpin sidang raja narkoba internasional yang pernah menghebohkan Makassar, yakni Amiruddin Rahman alias Amir Aco. Amir Aco kemudian dijatuhi hukuman mati.

Nah, dalam ksus Rizeq, Suparman memimpin untuk dua kasus. Pertama,  perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dimana Rizieq didakwa dengan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Kedua, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.