Habib Rizieq Dihukum 8 Bulan, Novel: Presiden Jokowi hingga Khofifah Juga Harus Dipenjara
ERA.id - Eks petinggi FPI Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan. Mengomentari hal itu, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebut Sang Habib tak pantas untuk dihukum.
“Habib Rizieq harusnya bebas murni karena sudah bayar denda dan sudah minta maaf karena beliau adalah pejuang melawan Covid-19,” kata Novel kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).
FPI disebu sebagai pejuang COVID-19 salah satu bukti nyata adalah aksi turun untuk menyemprotkan cairan disinfektan di rumah-rumah ibadah.
“Bahkan sampai ke gereja dan aksi kemanusiaan lainnya di masa pandemi Covid-19,” sambung dia.
Novel juga menyinggung kasus kerumunan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat ulang tahun.
“Khofifah dengan minta maaf lolos saja tuh dia,” ujar Novel.
Selain itu, Novel juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menyebabkan kerumunan bersama rakyatnya.
“Kalau tetap Habib Rizieq dipenjara delapan bulan maka semua rakyat termasuk presiden harus dipenjara karena jelas melakukan kerumunan,” katanya.