Mantan Direktur KPK Layangkan Somasi Terkait TWK, Kepala BKN Siap Buka-bukaan di Pengadilan
ERA.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mempersilakan pegawai Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menggugat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bima mengatakan hal tersebut adalah hak warga negara. Dia juga mengaku senang apabila data mengenai TWK dibuka ke pengadilan, sebab sebagai penyelenggara lembaga negara dia tak berhak membuka data ke publik.
"Silahkan saja (gugat ke PTUN), itu hak setiap warga negara dan justru kami merasa sangat senang karena kami bisa membuka data itu di pengadilan, saya tidak berhak membuka data itu ke publik, karena itu rahasia negara, dan itu ada unsur privasi individual," ujar Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Selain itu, kata Bima, jika digugat ke PTUN justru akan mengakhiri polemik yang terjadi belakangan ini. Dia mengaku siap berbicara di depan hakim.
"Kalau itu di PTUN kami akan sangat bergembira karena ini akan mengakhiri polemik dan saya bisa menjawab semuanya di depan hakim," kata Bima.
Terkait dengan pelantikan pegawai KPK yang rencananya digelar pada Selasa (1/6/2021), Bima hanya berkomentar momen pelantikannya pas. Sebab bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Namun, dia tak mau banyak berkomentar mengenai polemik pelantikan dan alih status pegawai indepen menjadi aparatur sipil negara (ASN). Alasannya, karena BKN hanya sebagai penyelenggara TWK.
"Selama ini tidak menyampaikan apapun karena nggak punya kewenangan, kami hanya mendapatkan mandat untuk melaksanakan TWK, hasilnya semua sudah kami berikan kepada KPK dan saya tidak bisa mengomentari pegawai KPK karena mereka belum menjadi ASN, kewenangan saya terbatas kepada ASN," pungkasnya.