Moeldoko Tegaskan Nasib 51 Pegawai yang Diberhentikan Urusan Internal KPK dan BKN: Enggak Ada di Istana

ERA.id - Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan, keputusan 51 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan urusan internal KPK. Menurutnya, arahan dari Presiden Joko Widodo mengenai polemik TWK sudah jelas.

"Itu sudah urusan internal. Arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinnan ke internal," ujar Moeldoko di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Moeldoko juga menegaskan, polemik nasib pegawai KPK yang dipecat bukan urusan Istana. Melainkan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Enggak ada (urusan) di Istana. Tanya BKN yang lebih tahu," kata Moeldoko.

Ditanya apakah Presiden Jokowi akan memanggil pimpinan KPK, BKN, dan Men PAN-RB terkait masalah tersebut, Moeldoko memberi sinyal tak ada pemanggilan. Sekali lagi dia menjelaskan, bahwa masalah tersebut merupakan urusan internal di KPK.

Menurutnya, yang diputuskan oleh KPK terhadap 51 pegawainya adalah hasil pertimbangan internal dan tidak berkaitan dengan arahan Presiden Jokowi tempo hari.

"Enggak (pemanggilan pimpinan KPK, BKN, Men PAN-RB), itu sudah kebijakan internal ada di masing-masing kementerian/lembaga. Setiap mereka kan punya pertimbangan," katanya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sempat meminta agar asesmen TWK tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/5).

Namun, berdasarkan rapat antara KPK, BKN dan Kemen PAN-RB diputuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tak lulus TWK dipecat. Mereka disebut sudah 'merah' dan tak bisa lagi dibina.

"51 orang ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan, terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/5/2021).