51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan, Pengamat: Rakyat Indonesia Kena 'Prank' pak Presiden!

ERA.id - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bakal diberhentikan. Pemberhentian status kepegawaian ini baru akan dilaksanakan pada 1 November mendatang.

"KPK masih boleh memiliki pegawai non aparatur sipil negara (ASN) sampai 1 November 2021," kata Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria di Kantor BKN, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei.

Sehingga, puluhan orang yang namanya tak dirinci tersebut akan tetap menjalankan tugasnya hingga 31 Oktober. Selanjutnya, mereka dipastikan bakal dipecat dari jabatannya di KPK.

"Sesuai undang-undang, 1 November semua pegawai KPK harus menjadi ASN," tegas Haria.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Ray Rangkuti menilai rakyat Indonesia kena 'prank' dari KPK dan BKN.

Rakyat Indonesia, khususnya pegiat anti korupsi, kena prank lagi. Akhirnya BKN dan KPK menetapkan 51 dari 75 staf KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK tetap diberhentikan," katanya, Selasa (24/5/2021).

Padahal sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK. Instruksinya jelas dan tegas.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," bunyi pernyataan itu.

Menurut Ray, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan ini kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.

"Tentu kenyataan ini menambah catatan prank pemerintah terhadap rakyat Indonesia. Setidaknya telah terjadi 2 kali prak pemerintah atas KPK yakni revisi UU KPK dan TWK staf KPK.

"Prank lain adalah revisi UU ITE yang belum nampak perkembangan signifikannya, hingga hari ini. Kami capek diprank, pak Presiden!" tegasnya.