Pilih Kader Sendiri, PAN Dorong Soetrisno Bachir Jadi Capres di Pilpres 2024

ERA.id - Partai Amanat Nasional (PAN) berencana mengusung kader sendiri sebagai calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Ketua Umum PAN Zulkfli Hasan disebut mengajukan nama Ketua Dewan Kehormatan PAN Soetrisno Bachir sebagai bakal calon presiden.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay yang menyebut, di internal partainya masih banyak kader yang bisa diusung sebagai calon presiden. Salah satunya adalah Soetrisno Bachir.

"Untuk saat ini kami akan berjuang keras untuk mendorong kader kami agar bisa diterima masyarakat luas dalam konstelasi pilpres yang akan datang. Salah satu nama yang disebut bang Zul kemarin itu adalah Soetrisno Bachir," ujar Saleh kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Saleh mengatakan, secara ketokohan, Soetrisno Bachir dinilai memiliki banyak pengalaman. Tercatat Soetrisno Bachir pernah menjadi ketua umum partai dan juga seorang pengusaha.

Atas pengalaman itu, PAN menilai, Soetrisno Bachir memiliki kompetensi di bidang politik maupun ekonomi. Saleh menambahkan, PAN mempersilahkan kadernya itu untuk mulai bekerja menaikkan elektabilitas di mata publik agar semakin mantap diusung oleh PAN di 2024 mendatang.

"Jadi kalau diberi amanah, dia (Soetrisno Bachir) tidak merasa kesulitan mengindentifikasi persoalan bangsa ini," kata Saleh.

"Nah, Soetrisno Bachir. ya harus kita beritahu ke publik biar dia bisa diterima elektabilitasnya makin naik  makin tinggi. Dengan begitu kan peluang pencalonannya," imbuhnya.

Menurut Saleh, Soetrisno sudah membentuk tim khusus. PAN akan mengevaluasi apakah layak diusung atau tidak. PAN pun akan mencari kawan koalisi.

"Mas Tris saya dengar mau buat tim khusus misalnya untuk itu silahkan. Nanti dipantau dimonitor sekaligus dievaluasi oleh partai. Jika partai nilai pada saatnya ini sudah layak tentu kita akan berdiskusi bernegosiasi dengan partai-partai," kata Saleh.

Untuk diketahui, dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat aturan mengenai presidential threshold atau ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai untuk dapat mengajukan capres dan cawapres. Angka presidential threshold yang ditetapkan yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif (pileg) sebelumnya.

Adapun pada Pileg 2019 lalu, PAN memperoleh 44 kursi dari total 575 kursi anggota DPR. Artinya, persentase kursi DPR yang dimiliki PAN sebesar 6,84 persen.  Dengan hasil itu, maka PAN masih perlu berkoalisi dengan sejumlah partai politik lainnya agar bisa mencalonkan kadernya di Pilpres 2024 mendatang.