Jokowi Tambah Kursi Wakil Menteri PAN-RB
ERA.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Salah satu poin baru dalam aturan tersebut adalah penambahan kursi jabatan untuk posisi wakil menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang dikutip pada Jumat (4/6/2021).
Pada ayat (2) disebutkan, pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri dilakukan oleh presiden. Kemudian di ayat selanjutnya, wakil menteri bertanggung jawan kepada menteri. Selain itu, wakil menteri memiliki tugas untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," bunyi Pasal 2 ayat (4).
Di Pasal 2 ayat (5), dijabarkan mengenai ruang lingkup bidang tugas wakil menteri. Antara lain adalah membantu menteri dalam merumuskan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemen PAN-RB dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaiakn kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kemen PAN-RB.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
Peraturan tersebut pun ditetapkan Jokowi pada 19 Mei 2021.