Jokowi Resmi Larang Investasi Miras

ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi menutup dan melarang investasi minuman keras (miras). Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 24 Mei 2021 lalu itu, mencantumkan larangan investasi miras di Pasal 2 ayat (2).

"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal adalah: Industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt," bunyi pasal 2 ayat (2)b yang dikutip pada Senin (7/6/2021).

Sebelumnya, lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mencantumkan industri minuman keras beralkohol masuk dalam bidang usaha yang mendapat suntikan investasi. Namun, gagasan ini mendapat banyak penolakan.

Karena adanya penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, Presiden Joko Widodo mencabut aturan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) beralkohol.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam inddustri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Jokowi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah menerima usulan dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan ulama, Majelis ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul ulama (NU), dan Muhammadiyah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Saya nyatakan (lampiran Perpres izin investasi minuman keras) dicabut," kata Jokowi.