Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Doa Buya Yahya Terkabul: Kami Yakin Beliau Ahli Iman
ERA.id - Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras. Keputusan ini diambil usai mendengar sejumlah masukan dari ulama.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi lewat video di Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021)
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah mempertimbangkan pencabutan lampiran tersebut setelah menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.
Sebelumnya, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya sempat mengutarakan pandangannya terkait investasi miras yang dilegalkan Presiden Jokowi di beberapa tempat di Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu mengatakan bahwa aturan dilegalkannya investasi miras sama dengan munculnya bencana besar.
"Kita harus sedih yang pertama, sedih yang sesungguhnya. Karena jika itu benar yang seperti itu. Artinya bencana besar untuk negeri ini," kata Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaah, dilansir dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (2/3/21).
Ia pun berharap agar Presiden Jokowi terketuk pintu hatinya untuk mendengarkan segala kritik masyarakat dan memperbaiki kesalahan yang terlanjur diperbuatnya demi kepentingan bangsa dan negara.
"Tapi ini Bahasa cinta kami, kami akan mengetuk hati beliau. Kami yakin ia adalah ahli iman, kami sampaikan kepada beliau, dan yang bersama beliau. Ketahuilah bahwa orang yang mencintai Anda Pak Presiden adalah di saat Anda salah mereka bergegas untuk mengingatkan Anda," tegasnya.
Seperti diketahui, aturan Perpres Investasi Miras ini masuk dalam lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Aturan Perpres Investasi Miras menjadi kontroversi di kalangan umat Islam karena dianggap melegalkan industri miras.
Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mencantumkan industri minuman keras beralkohol masuk dalam bidang usaha yang mendapat suntikan investasi. Namun, gagasan ini mendapat banyak penolakan.