Viral Perusakan Gitar, Wali Kota Pontianak Turun Tangan, Satpol PP Bela Diri
ERA.id - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyatakan dirinya siap mengganti alat musik jenis gitar kecil atau "ukulele" hasil penyitaan dari pengamen jalanan, yang dirusak oleh oknum petugas Satpol-PP Kota Pontianak.
"Sebagai pecinta musik, saya turut prihatin atas tindakan yang dilakukan aparatur Satpol-PP itu. Secara pribadi saya akan mengganti ukulele yang telah dirusak oknum tersebut dengan yang baru," katanya di Pontianak, Senin (7/6) malam.
Dia sangat menyayangkan tindakan oknum Satpol-PP tersebut. "Saya sebagai Wali Kota Pontianak menyampaikan permohonan maaf atas tindakan itu dan akan memberikan sanksi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Edi Rusdi Kamtono juga menyampaikan akan mengundang para pengamen yang ada di Kota Pontianak untuk bersama-sama mengembangkan dunia musik di Kota Pontianak.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang menayangkan seorang petugas Satpol-PP Kota Pontianak tengah menghancurkan satu-persatu ukulele hasil sitaan penertiban pengamen jalanan.
Video tersebut mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak termasuk seniman musik ibu kota.
Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyatakan video viralnya perusakan ukulele oleh oknum Satpol-PP adalah tidak benar, melainkan pemusnahan lima ukulele hasil razia dua tahun lalu yang tidak kunjung diambil oleh pemiliknya.
Dia menjelaskan pihaknya memang secara rutin menggelar penertiban pengamen-pengamen yang beraktivitas di perempatan-perempatan jalan di Kota Pontianak karena memang melanggar ketertiban umum.
"Bagi pengamen yang terjaring maka dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, sementara alat musiknya kami sita dan silakan diambil setelah mereka selesai menjalani pembinaan boleh mengambil alat musiknya dengan syarat menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," katanya.
Hingga saat ini saja, ada 20 alat musik jenis ukulele yang masih disita, dan kalau tidak ambil dalam jangka waktu dua tahun kemudian, sesuai aturan maka akan dimusnahkan, demikian Syarifah Adriana.