DPR Ungkap Alasan Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP
ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Pembangunan Persatuan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam draf RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu dipertahanakan.
Namun, perlu dikemas dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan.
"Pasal ini tetap perlu dipertahankan, tapi harus dengan formulasi baik, hati-hati dan menutup potensi untuk disalahgunakan seminimal mungkin," ujar Arsul dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Arsul mengatakan, sejumlah negara memiliki aturan hukum bagi siapa pun yang menghina presiden. Dia lantas mencontohkan negara Denmark dan Islandia yang mengancam hukuman 4 tahun penjara apabila menghina kepala negara.
Oleh karena itu, dia menilai pasal mengenai penghinaan presiden perlu dipertahanan. Hanya saja yang menjadi tantangan adalah bagaimana caranya agar tidak menabrak putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan mengenai pasal penghinaan presiden.
"Artinya wajar kalau di dalam RKUHP kita berdasarkan banchmarking, pasal terkait penghinaan pada presiden dan wapres dipertahankan. Tantangan kita adalah agar gimana tidak menabrak putusan MK," kata Arsul.
Wakil Ketua MPR RI ini lantas menjelaskan, bahwa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di periode lalu hal itu sudah dibahas. Salah satunya adalah merubah sifat delik dalam pasal tersebut dari delik biasa menjadi aduan.
Selain itu, dalam ayat pasal penghinaan presiden ditambahkan penjelasan mengenai apa saja yang masuk dalam katergori penyerangan dan mana yang merupaka kritikan.
"Ketiga, supaya menghindarkan potensi kesewenang-wenanganan penegak hukum maka pidananya harus diturnkan dibawah 5 tahun agar Polri tidak bisa langsung menangkap atau membawa," kata Arsul.
"Itu pun kita dalam rangka merespon kekhawatiran masyarakat, maka perlu ada penjelasan pasal 218 dan 219 di RKUHP," imbuhnya.
Untuk diketahui, di dalam draf terbaru RUU RKUHP muncul pasal pidana yang bakal dikenakan apabila melakukan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, hingga lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketentuan pidana itu tertuang dalam Bab II tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Pada bagian kedua mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, disebutkan bahwa orang atau pihak yang melakukan penghinaan akan dikenakan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara sesuai yang tercantum dalam Pasal 218 ayat (1).