KPK Pelajari Putusan Praperadilan PN Jaksel Soal Boediono

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Hakim tunggal Efendi Muhtar yang memerintahkan KPK menetapkan beberapa nama menjadi tersangka baru dalam kasus Bank Century termasuk nama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Putusan itu setelah hakim efendi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). 

"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya, KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," kata Febri kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa, (10/4/2018).

Febri mengatakan, prinsip KPK tetap berkomitmen mengungkap kasus apapun tanpa kecuali, sepanjang ada bukti yang cukup.

Sebagai informasi, setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantas memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan atau bailout Bank Century.

Dilansir Antara, Boyamin mengatakan bahwa sudah tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda penetapan tersangka baru dalam kasus Bank Century setelah praperadilan memenangkan permohonan tersebut.

Ada beberapa nama yang layak dijadikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan dakwaan Budi Mulya, yaitu Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede, dan nama lainnya.

Tag: bank century kpk