Kasus Boediono Bisa Jatuhkan Pamor Demokrat?
Jakarta, era.id - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengaku terkejut mengetahui putusan Hakim tunggal Efendi Muhtar yang memerintahkan KPK menetapkan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus Bank Century.
"Terus terang kami kaget dan kami tidak menduga itu akan terjadi. Saya hanya menyampaikan saja kepada Prof Boediono, tabah, karena semua itu insyallah bisa dilewatin," kata Roy Suryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Roy juga tak ambil pusing jika putusan tersebut memengaruhi elektabilitas Partai Demokrat. Dia berharap partainya dapat pengaruh baik.
"Secara politik itu bisa juga terjadi. Kaya penyebutan birunya biru Demokrat apa bukan. Itu juga secara politik bisa menguntungkan bisa merugikan," lanjutnya.
Boediono diperika KPK. (Tasya/era.id)
Sebagai informasi, setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantas memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan atau bailout Bank Century.
Dilansir Antara, Boyamin mengatakan bahwa sudah tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda penetapan tersangka baru dalam kasus Bank Century setelah praperadilan memenangkan permohonan tersebut.
Ada beberapa nama yang layak dijadikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan dakwaan Budi Mulya, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede, dan nama lainnya.